Apa Itu PKWT dan Aturan Kontrak Kerja di Indonesia

Table of Contents

PKWT adalah bentuk perjanjian kerja yang kerap digunakan perusahaan untuk pekerjaan dengan durasi atau target yang jelas. Pekerja perlu memahami isi kontraknya sejak awal karena masa kerja, jenis pekerjaan, hingga hak kompensasi diatur secara khusus. Aturan PKWT saat ini mengacu pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Apa Itu PKWT dalam Hubungan Kerja

PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Istilah ini sering dikenal sebagai kontrak kerja karena hubungan kerja berakhir sesuai jangka waktu atau selesainya pekerjaan yang telah disepakati. PKWT berbeda dari hubungan kerja tetap yang tidak menetapkan batas akhir masa kerja.

Pengertian PKWT

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, PKWT dibuat berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Artinya, perusahaan tidak dapat memakai kontrak waktu tertentu untuk semua jenis jabatan.

Kontrak ini wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin. Isi perjanjiannya setidaknya memuat identitas pihak, jabatan, besaran upah, hak serta kewajiban, dan masa berlakunya kontrak.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau hubungan kerja pegawai tetap. Dalam PKWTT, hubungan kerja tidak berakhir karena tanggal yang telah ditentukan, melainkan berdasarkan alasan yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan.

Di sisi lain, PKWT berakhir saat masa kontrak habis atau pekerjaan selesai. Pekerja PKWT juga tidak boleh menjalani masa percobaan kerja. Jika perusahaan tetap mencantumkannya, ketentuan masa percobaan tersebut batal demi hukum menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Jenis Pekerjaan yang Boleh Menggunakan PKWT

PKWT tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang sifatnya tetap dan berlangsung terus menerus. Pemerintah membatasi penggunaannya agar kontrak kerja tidak dipakai untuk menghindari kewajiban kepada pekerja. Karena itu, perusahaan harus menilai karakter pekerjaan sebelum menawarkan PKWT.

BACA JUGA  Tugas General Affair: Pengertian, Tanggung Jawab, Skill yang Dibutuhkan, dan Jenjang Karier

Pekerjaan Berdasarkan Waktu atau Target

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menyebut PKWT dapat dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu. Contohnya, tenaga tambahan untuk proyek pembangunan kantor yang memiliki target penyelesaian jelas.

PKWT juga dapat digunakan untuk pekerjaan yang selesai berdasarkan target tertentu. Durasi kontrak dalam kondisi ini mengikuti waktu yang dibutuhkan sampai pekerjaan tersebut tuntas.

Pekerjaan Musiman dan Produk Baru

Pekerjaan musiman dapat menggunakan PKWT, misalnya tenaga tambahan saat permintaan meningkat menjelang hari raya. Kontraknya perlu menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut bergantung pada musim atau peningkatan pesanan.

PKWT juga bisa dipakai untuk pekerjaan yang terkait produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam tahap percobaan dan penjajakan. Ketentuan ini tidak boleh digunakan untuk memperpanjang status kontrak pada pekerjaan yang pada praktiknya sudah permanen.

Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan dalam PKWT

Pekerja PKWT tetap memiliki hak dasar seperti upah, waktu istirahat, perlindungan keselamatan kerja, serta kepesertaan jaminan sosial sesuai syarat yang berlaku. Perusahaan juga perlu mendaftarkan PKWT kepada instansi ketenagakerjaan. Langkah ini membantu menciptakan kepastian bagi kedua pihak.

Uang Kompensasi saat Kontrak Berakhir

Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi ketika PKWT berakhir kepada pekerja yang telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Untuk masa kerja 12 bulan, nilai kompensasinya setara satu bulan upah. Masa kerja yang kurang atau lebih dari 12 bulan dihitung secara proporsional berdasarkan lama pekerja bekerja.

Risiko Jika Kontrak Tidak Sesuai Aturan

PKWT yang dibuat untuk pekerjaan tetap dapat menimbulkan sengketa hubungan industrial. Pekerja dapat meminta penyelesaian melalui perundingan bipartit, yaitu perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan.

BACA JUGA  Kompetensi sebagai Fondasi Kesiapan dan Kinerja Profesional

Memahami apa itu PKWT membantu pekerja memeriksa kontraknya sebelum menandatangani dokumen. Perusahaan pun dapat memakai bentuk perjanjian kerja yang tepat dan mengurangi risiko pelanggaran aturan ketenagakerjaan.