Apa Itu PKWTT dan Hak Karyawan Tetap di Perusahaan

Table of Contents

Hubungan kerja tanpa batas waktu lazim dikenal sebagai status karyawan tetap. Status ini memberi kepastian bahwa masa kerja tidak berakhir pada tanggal tertentu seperti kontrak kerja. Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, bentuk perjanjian tersebut disebut PKWTT.

Apa itu PKWTT sering dicari oleh pencari kerja yang ingin memahami perbedaan status tetap dan kontrak. Meski tidak memiliki batas waktu, hubungan kerja PKWTT tetap dapat berakhir melalui prosedur pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku.

Pengertian Apa Itu PKWTT dalam Hubungan Kerja

PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Perjanjian ini dibuat antara pekerja dan perusahaan untuk pekerjaan yang sifatnya terus berjalan. Karena tidak mencantumkan tanggal selesai, pekerja PKWTT umumnya disebut karyawan tetap.

Status tetap tidak berarti pekerja dapat bekerja tanpa aturan. Perusahaan dan pekerja tetap terikat isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian kerja bersama bila ada.

Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan membagi perjanjian kerja menjadi PKWT dan PKWTT. Pembagian ini membantu perusahaan menentukan bentuk hubungan kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaannya.

PKWTT untuk pekerjaan yang bersifat berkelanjutan

PKWTT umumnya digunakan untuk posisi yang dibutuhkan secara rutin, misalnya staf administrasi, petugas keuangan, atau karyawan operasional. Pekerjaan tersebut tetap diperlukan selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya.

Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu. Ketentuan ini menjadi dasar penggunaan PKWTT di Indonesia.

Perbedaan PKWTT dan PKWT

PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang sering disebut kerja kontrak. Perjanjian ini memiliki jangka waktu atau selesai ketika pekerjaan tertentu sudah rampung.

BACA JUGA  Apa Itu Reimburse: Pengertian, Fungsi, Prosedur, dan Contohnya

Sementara itu, PKWTT tidak menetapkan batas akhir masa kerja. Perbedaan ini berpengaruh pada masa percobaan, kepastian kerja, dan hak pekerja saat hubungan kerja berakhir.

Aturan dan Syarat PKWTT yang Perlu Dipahami

PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Meski begitu, perjanjian tertulis lebih aman karena memuat jabatan, upah, jam kerja, hak cuti, serta aturan lain yang disepakati kedua pihak.

Perusahaan juga dapat menerapkan masa percobaan pada pekerja PKWTT. Masa ini bertujuan menilai kecocokan pekerja dengan posisi yang dijalankan.

Namun, masa percobaan tidak boleh digunakan sesuka hati. Ada batas waktu dan ketentuan upah yang wajib dipatuhi perusahaan.

Masa percobaan paling lama tiga bulan

Perusahaan dapat menetapkan masa percobaan untuk karyawan PKWTT paling lama tiga bulan. Selama masa tersebut, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja.

Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 juga melarang perusahaan membayar upah masa percobaan di bawah upah minimum yang berlaku. Pekerja sebaiknya memastikan ketentuan ini tertulis jelas sejak awal bergabung.

PKWT yang tidak sesuai aturan dapat berubah menjadi PKWTT

PKWT wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, status perjanjian dapat berubah menjadi PKWTT menurut ketentuan undang undang.

PKWT juga tidak boleh memuat masa percobaan. Jika perusahaan mencantumkannya, klausul masa percobaan itu batal demi hukum dan masa kerja pekerja tetap dihitung sejak mulai bekerja.

Hak dan Kewajiban Karyawan PKWTT

Karyawan PKWTT berhak memperoleh upah, perlindungan keselamatan kerja, waktu istirahat, dan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Hak tersebut tetap perlu disesuaikan dengan perjanjian kerja serta aturan internal perusahaan.

Di sisi lain, pekerja perlu menjalankan tugas sesuai jabatan dan mematuhi aturan kerja. Hubungan kerja yang sehat berjalan ketika perusahaan dan pekerja sama sama memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA  Apa Itu Payroll: Pengertian, Fungsi, dan Proses dalam Perusahaan

Status PKWTT juga tidak membuat perusahaan bebas melakukan pemutusan hubungan kerja. Perusahaan harus mengikuti alasan, prosedur, dan perhitungan hak pekerja yang diatur pemerintah.

Hak saat terjadi pemutusan hubungan kerja

Dalam kondisi tertentu, pekerja PKWTT dapat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Jumlahnya bergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja serta masa kerja karyawan.

Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, hak akibat pemutusan hubungan kerja dihitung berdasarkan alasan PHK dan masa kerja pekerja. Karena itu, pekerja perlu memeriksa surat PHK serta rincian perhitungan dari perusahaan.

Kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial sesuai syarat kepesertaan yang berlaku. Perlindungan ini mencakup program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Bagi pekerja, dokumen PKWTT dapat menjadi salah satu bukti penting atas status hubungan kerja.