HRD membantu perusahaan mengelola karyawan sejak proses penerimaan hingga pengembangan karier. Divisi ini juga menangani kebutuhan administrasi, pelatihan, hubungan kerja, serta kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kerja. Karena itu, pekerjaan HRD berpengaruh langsung pada kenyamanan karyawan dan kelancaran operasional perusahaan.
Istilah HRD sering muncul dalam lowongan kerja, urusan kontrak, hingga pengajuan cuti. Namun, tugasnya tidak sebatas merekrut kandidat baru. HRD juga berperan menjaga hubungan yang sehat antara perusahaan dan pekerja.
Pengertian Apa Itu HRD
HRD adalah singkatan dari Human Resources Development atau pengembangan sumber daya manusia. Dalam praktik di Indonesia, HRD umumnya merujuk pada divisi yang mengurus pengelolaan dan pengembangan karyawan di sebuah perusahaan. Tim ini memastikan kebutuhan tenaga kerja dapat berjalan sesuai aturan dan tujuan bisnis.
Ruang kerja HRD dapat berbeda di setiap perusahaan. Perusahaan kecil sering menggabungkan pekerjaan HRD dengan administrasi umum atau keuangan. Sementara itu, perusahaan besar biasanya memiliki tim khusus untuk rekrutmen, pelatihan, penggajian, dan hubungan industrial.
Menurut Gary Dessler dalam buku Human Resource Management, manajemen sumber daya manusia mencakup kebijakan dan praktik untuk mengelola aspek pekerjaan seseorang, termasuk perekrutan, pelatihan, penilaian, dan kompensasi.
Perbedaan HRD dan HRM
HRM atau Human Resource Management merupakan konsep pengelolaan sumber daya manusia secara menyeluruh. HRD lebih sering digunakan untuk menyebut divisi atau fungsi yang menjalankan pengembangan dan pengelolaan karyawan di perusahaan.
Dalam penggunaan sehari hari, banyak perusahaan memakai istilah HRD dan HR secara bergantian. Meski begitu, keduanya sama sama berfokus pada pengelolaan tenaga kerja secara terarah.
Posisi HRD dalam Perusahaan
HRD bekerja bersama pimpinan, manajer, dan seluruh karyawan. Saat perusahaan membutuhkan pegawai baru, HRD membantu menentukan kebutuhan posisi, menyaring pelamar, dan menyiapkan proses seleksi.
Setelah karyawan bergabung, HRD juga membantu proses orientasi kerja. Tahap ini penting agar karyawan memahami aturan, budaya kerja, serta tanggung jawab di posisi barunya.
Tugas dan Tanggung Jawab HRD
Tugas HRD berkaitan dengan perjalanan kerja karyawan dari awal hingga akhir masa kerja. Pekerjaan ini membutuhkan ketelitian karena menyangkut data pribadi, hak pekerja, dan kebijakan perusahaan. HRD juga perlu berkomunikasi dengan jelas agar aturan mudah dipahami semua pihak.
Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Prinsip tersebut perlu diperhatikan HRD dalam proses penerimaan karyawan.
Berikut beberapa tugas yang umum dijalankan oleh HRD.
- Merekrut dan menyeleksi karyawan. HRD memasang lowongan, memeriksa lamaran, mengatur wawancara, lalu membantu memilih kandidat yang sesuai kebutuhan pekerjaan.
- Mengelola administrasi kerja. Pekerjaan ini mencakup kontrak kerja, data karyawan, absensi, cuti, dan dokumen pendukung lainnya.
- Mengadakan pelatihan. HRD dapat menyusun pelatihan untuk meningkatkan kemampuan kerja, misalnya pelatihan pelayanan pelanggan atau penggunaan sistem kerja baru.
- Mengurus kompensasi dan manfaat. Kompensasi berarti imbalan kerja seperti gaji, insentif, dan tunjangan. HRD memastikan prosesnya mengikuti kebijakan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
- Menjaga hubungan industrial. HRD membantu menangani keluhan, perselisihan, atau komunikasi antara pekerja dan manajemen.
Rekrutmen dan Pengembangan Karyawan
Rekrutmen yang baik membantu perusahaan menemukan orang dengan kemampuan yang sesuai. Namun, seleksi tidak cukup berhenti pada pendidikan atau pengalaman kerja. HRD juga perlu melihat kecocokan kandidat dengan kebutuhan posisi dan cara kerja perusahaan.
Setelah itu, pengembangan karyawan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pelatihan dapat membantu pekerja beradaptasi saat perusahaan menggunakan alat kerja atau sistem baru.
Hubungan Kerja dan Kesejahteraan
HRD perlu memahami hak dasar pekerja, termasuk jam kerja, waktu istirahat, cuti, dan perlindungan kerja. Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, pengaturan ketenagakerjaan mencakup antara lain hubungan kerja, waktu kerja, pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja.
Di sisi lain, HRD juga membantu perusahaan membangun komunikasi yang terbuka. Karyawan cenderung lebih nyaman menyampaikan masalah ketika tersedia jalur pengaduan yang jelas.
Kemampuan yang Dibutuhkan HRD Saat Ini
Pekerjaan HRD menuntut kemampuan komunikasi yang baik dan sikap profesional. HRD sering menjadi penghubung antara kepentingan perusahaan dengan kebutuhan karyawan. Oleh karena itu, setiap keputusan perlu disampaikan secara jelas, adil, dan tetap menjaga kerahasiaan data.
Teknologi juga mengubah cara kerja HRD. Banyak perusahaan memakai sistem digital untuk absensi, pengajuan cuti, penyimpanan data, hingga seleksi awal kandidat. Sistem ini dapat mempercepat administrasi, tetapi HRD tetap perlu mengecek data dengan teliti.
Memahami apa itu HRD membantu pencari kerja melihat bahwa divisi ini memiliki peran luas. HRD mengelola kebutuhan karyawan sekaligus mendukung perusahaan agar dapat bekerja lebih tertata.
Komunikasi dan Negosiasi
HRD perlu mendengarkan keluhan karyawan tanpa terburu buru mengambil kesimpulan. Kemampuan negosiasi juga dibutuhkan saat mencari jalan tengah dalam masalah kerja, misalnya terkait jadwal, pembagian tugas, atau aturan internal.
Komunikasi yang jelas dapat mengurangi salah paham. Selain itu, cara bicara yang sopan membuat karyawan lebih mudah menerima penjelasan tentang kebijakan perusahaan.
Pemahaman Aturan Ketenagakerjaan
HRD perlu mengikuti perubahan aturan ketenagakerjaan agar kebijakan perusahaan tidak merugikan pekerja maupun perusahaan. Pengetahuan ini penting ketika menyusun kontrak, menghitung hak karyawan, atau menangani pemutusan hubungan kerja.
Menurut Pemerintah Republik Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, HRD perlu bekerja cermat dan tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan kebiasaan internal.






