Faktur pajak menjadi bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN telah dipungut dalam suatu transaksi barang atau jasa. Dokumen ini wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP pada kondisi tertentu. Ketepatan data faktur akan memengaruhi pelaporan pajak penjual maupun pembeli.
Bagi pelaku usaha, memahami apa itu faktur pajak membantu transaksi berjalan lebih rapi dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Pengertian Apa Itu Faktur Pajak
Faktur pajak adalah dokumen khusus untuk mencatat pemungutan PPN dan, bila berlaku, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. PKP menerbitkannya saat menjual Barang Kena Pajak atau memberikan Jasa Kena Pajak. Barang dan jasa tersebut merupakan objek yang dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan.
Dokumen ini berbeda dari invoice atau tagihan biasa. Invoice mencatat nilai transaksi dan kewajiban pembayaran, sedangkan faktur pajak menjadi bukti pemungutan pajak. Karena itu, satu transaksi dapat memiliki invoice sekaligus faktur pajak.
Menurut Republik Indonesia dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. (Sumber: Republik Indonesia)
PKP sebagai Penerbit Faktur Pajak
PKP adalah pengusaha yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Usaha yang belum berstatus PKP umumnya tidak menerbitkan faktur pajak.
Contohnya, perusahaan percetakan berstatus PKP yang menerima pesanan brosur dari kantor akan menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut.
Perbedaan Faktur Pajak dan Bukti Potong
Faktur pajak berkaitan dengan PPN. Sementara itu, bukti potong digunakan untuk menunjukkan pemotongan pajak penghasilan, misalnya PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.
Kedua dokumen ini sama-sama penting dalam pelaporan pajak, tetapi fungsi dan jenis pajaknya berbeda.
Jenis Faktur Pajak yang Perlu Dipahami
Faktur pajak memiliki beberapa jenis sesuai posisi dan kondisi transaksi. Pengelompokan ini membantu PKP mencatat pajak secara tepat dalam SPT Masa PPN. Kesalahan memilih atau mengisi jenis faktur dapat menyulitkan proses administrasi.
Dalam praktiknya, istilah yang paling sering muncul adalah faktur pajak keluaran dan masukan. Ada pula faktur pengganti ketika ditemukan kesalahan data. Jika transaksi batal, PKP perlu melakukan pembatalan faktur sesuai prosedur.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, faktur pajak dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui sistem yang ditetapkan DJP. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)
Faktur Pajak Keluaran dan Masukan
Faktur pajak keluaran dibuat PKP penjual ketika memungut PPN dari pembeli. Sebaliknya, faktur pajak masukan diterima PKP pembeli saat membeli barang atau jasa dari PKP lain.
Faktur masukan yang memenuhi syarat dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Artinya, PPN yang telah dibayar saat membeli dapat mengurangi PPN yang harus disetor dari penjualan.
Faktur Pajak Pengganti dan Pembatalan
Faktur pajak pengganti digunakan saat terdapat kesalahan pengisian, seperti alamat pembeli, nilai transaksi, atau jumlah PPN. PKP perlu membetulkan data tanpa menghapus jejak transaksi sebelumnya.
Pembatalan dilakukan jika transaksi benar-benar tidak jadi berlangsung. Misalnya, pembeli membatalkan pesanan sebelum barang diserahkan dan pembayaran dikembalikan.
Isi dan Cara Membuat Faktur Pajak
Faktur pajak harus memuat data transaksi secara lengkap agar dapat digunakan dalam administrasi PPN. PKP perlu memastikan identitas lawan transaksi, nilai penjualan, dan pajak yang dipungut sudah benar. Pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum faktur diterbitkan.
Saat ini, pembuatan faktur pajak pada umumnya dilakukan secara elektronik melalui kanal yang disediakan atau terhubung dengan DJP. Penggunaan sistem elektronik memudahkan pencatatan dan pelaporan. Namun, pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas kebenaran datanya.
Data utama yang perlu diperiksa sebelum membuat faktur pajak meliputi:
- Nama, alamat, dan NPWP penjual serta pembeli.
- Jenis barang atau jasa yang diserahkan.
- Harga jual atau penggantian atas jasa.
- Potongan harga dan uang muka bila ada.
- Dasar Pengenaan Pajak atau DPP.
- Jumlah PPN dan PPnBM jika transaksi dikenai pajak tersebut.
- Kode, nomor seri, tanggal pembuatan, serta identitas pihak yang berwenang.
Buat Faktur Setelah Transaksi Terjadi
PKP perlu menerbitkan faktur pada saat yang ditentukan dalam aturan PPN, misalnya ketika penyerahan barang atau jasa dilakukan. Jangan menunda penerbitan karena tanggal faktur memengaruhi masa pajak pelaporan.
Simpan dokumen pendukung seperti pesanan, invoice, bukti pembayaran, dan surat jalan. Dokumen ini berguna jika ada pengecekan internal atau permintaan penjelasan dari DJP.
Periksa NPWP dan Nilai Transaksi
Kesalahan NPWP pembeli dapat membuat faktur sulit digunakan sebagai kredit pajak. PKP juga perlu mencocokkan DPP, tarif PPN, serta nominal pajak dengan invoice.
Pemeriksaan sederhana sebelum mengirim faktur dapat mencegah kebutuhan membuat faktur pengganti di kemudian hari.
Sanksi atas Kesalahan Faktur Pajak
Kesalahan faktur pajak dapat menimbulkan dampak bagi penjual dan pembeli. Penjual berisiko menghadapi sanksi administrasi, sedangkan pembeli dapat mengalami kendala saat mengkreditkan pajak masukan. Oleh karena itu, administrasi transaksi perlu dijalankan secara konsisten.
Sanksi dapat berlaku apabila PKP tidak membuat faktur, membuatnya terlambat, atau mengisi data tidak lengkap dalam kondisi yang diatur undang-undang. Besaran dan penerapannya mengikuti jenis pelanggaran. PKP sebaiknya mengikuti pembaruan aturan dari DJP.
Menurut Republik Indonesia dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pelanggaran tertentu terkait pembuatan faktur pajak dapat dikenai sanksi administrasi sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak. (Sumber: Republik Indonesia)
Hindari Kesalahan dengan Pencatatan Rapi
Gunakan data pelanggan yang sudah diverifikasi dan catat setiap transaksi pada periode yang sama. Pisahkan arsip faktur keluaran, faktur masukan, serta dokumen pembatalan agar mudah ditelusuri.
Memahami apa itu faktur pajak dan cara pengisiannya membantu PKP menjalankan kewajiban PPN dengan lebih tertib.






