Pesangon pensiun adalah hak finansial yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengakhiri masa kerja karena pensiun. Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, yang juga menjadi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Bagi karyawan maupun perusahaan, memahami cara menghitung pesangon pensiun sangat penting untuk menghindari salah hitung dan memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Apa Itu Pesangon Pensiun?
Pesangon pensiun adalah kompensasi finansial yang terdiri dari beberapa komponen:
- Uang Pesangon (UP) – kompensasi utama yang diberikan berdasarkan masa kerja.
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) – tambahan penghargaan untuk loyalitas kerja.
- Uang Penggantian Hak (UPH) – penggantian hak-hak lain seperti cuti yang belum diambil atau ongkos pulang.
Meski beberapa artikel hanya membahas UP dan UPMK, secara hukum UPH juga termasuk bagian penting dari hak pensiun.
Dasar Hukum Pesangon Pensiun
Ketentuan pesangon pensiun tercantum dalam:
- PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 & 56
- UU No. 13 Tahun 2003 (sebelum direvisi oleh UU Cipta Kerja)
- PMK No. 16/2010 untuk aturan pajak pesangon
Poin penting dalam PP No. 35/2021:
- Uang Pesangon untuk pensiun = 1,75 × (ketentuan bulan upah sesuai masa kerja)
- Uang Penghargaan Masa Kerja = 1 × (ketentuan bulan upah sesuai masa kerja)
- Masa kerja dihitung penuh berdasarkan total tahun bekerja.
Tabel Skala Masa Kerja (PP No. 35/2021)
Uang Pesangon (UP)
| Masa Kerja | Bulan Upah |
| < 1 tahun | 1 bulan |
| 1 – <2 tahun | 2 bulan |
| 2 – <3 tahun | 3 bulan |
| … | … |
| ≥ 8 tahun | 9 bulan |
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
| Masa Kerja | Bulan Upah |
| 3 – <6 tahun | 2 bulan |
| 6 – <9 tahun | 3 bulan |
| … | … |
| 21 – <24tahun | 8 bulan |
Rumus Menghitung Pesangon Pensiun
Rumus umum:
Pesangon Pensiun = (UP × 1,75) + (UPMK × 1) + UPH
Keterangan:
- UP = Uang Pesangon sesuai masa kerja
- UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja
- UPH = Uang Penggantian Hak (opsional, tergantung kondisi)
Contoh Perhitungan Nyata
Data Karyawan:
- Masa kerja: 22 tahun
- Gaji pokok: Rp 9.000.000
- Tunjangan tetap: Rp 1.000.000
- Total upah: Rp 10.000.000/bulan
Langkah 1 – Hitung UP
Masa kerja ≥ 8 tahun → UP = 9 bulan upah
Rumus: 9 × Rp 10.000.000 = Rp 90.000.000
Langkah 2 – Hitung UPMK
Masa kerja 21 – <24 tahun → UPMK = 8 bulan upah
Rumus: 8 × Rp 10.000.000 = Rp 80.000.000
Langkah 3 – Tambahkan UPH (opsional)
Misal hak cuti belum diambil senilai Rp 5.000.000 → UPH = Rp 5.000.000
Total Pesangon Pensiun:
(UP × 1,75) + (UPMK × 1) + UPH
= (Rp 90.000.000 × 1,75) + Rp 80.000.000 + Rp 5.000.000
= Rp 170.000.000 (tanpa UPH) atau Rp 175.000.000 (dengan UPH)
Faktor yang Mempengaruhi Jumlah Pesangon
- Masa Kerja – semakin lama masa kerja, semakin tinggi nilai UP & UPMK.
- Komponen Upah – gaji pokok + tunjangan tetap menjadi dasar perhitungan.
- Kebijakan Perusahaan – beberapa perusahaan memberi tambahan di luar ketentuan hukum.
- Pajak Pesangon – pesangon bisa dikenakan PPh Final dengan ketentuan tertentu.
- Program Jaminan Pensiun – manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi tambahan di luar pesangon.
Kesalahan Umum dalam Menghitung Pesangon Pensiun
- Tidak menghitung UPH padahal termasuk hak pekerja.
- Salah mengidentifikasi masa kerja (misalnya tidak memasukkan masa kontrak).
- Mengabaikan pajak pesangon yang mempengaruhi jumlah bersih diterima.
- Menggunakan gaji pokok saja tanpa menambahkan tunjangan tetap.
Ringkasan Penting
- Pesangon pensiun diatur oleh PP No. 35 Tahun 2021.
- Komponen utama: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
- Rumus perhitungan harus mengacu pada skala masa kerja resmi.
- Contoh karyawan 22 tahun masa kerja dengan upah Rp 10 juta → pesangon Rp 170 juta (tanpa UPH).
- Memahami aturan ini membantu karyawan dan perusahaan menghindari sengketa ketenagakerjaan.






